Beritaindonesia.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur (Jatim).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsu Arifin menyatakan, satu tersangka berinisial E. Dalam hal ini, E merupakan produsen.
“Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol. Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/25).
Kombes Pol. Samsu menerangkan, E adalah produsen pupuk dari PT BT. Namun, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Lebih lanjut ia menyampaikan, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
“Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Kombes Pol. Samsu.
(ay/hn/nm)