Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meringkus tiga orang tersangka kasus pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG.
Kadiv Humas Polri (Irjen. Pol. Argo Yuwono) menjelaskan tiga orang tersangka yang ditangkap antara lain berinisial (RL), (PHD) dan (SM). Para pelaku ditangkap karena tidak kooperatif saat menjalani proses hukum.
“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” terangnya.
Ia menuturkan, penyidik menahan tiga orang tersangka lantaran sudah dua kali mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Karena itu, tim penyidik menahan pelaku untuk memudahkan proses pelaksanaan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena para tersangka sudah dipanggil dua kali secara sah, namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” tuturnya.
Kasus ini berawal saat korban bernama Chen Tian Hua melaporkan (RL) dan kawan – kawan atas dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB BCMG. Karena, korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya, diberhentikan dalam RUPS luar biasa itu.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan itu tidak ada.
Dari hasil RUPS LB tersebut, terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris (Mia R Setiangningsih) yang merubah susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah.
Dalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited. Padahal, dari perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberi kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB BCMG Tani Berkah.
Maka, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.
Menurut Argo, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.
Dalam waktu dekat, kata Argo, penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum berkenaan dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutupnya.
(PoldaMetroJaya)