Beritaindonesia.id – Banjarmasin. Direktorat Tindak
Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membawa empat orang pelaku penipuan
dan penggelapan ke Polda Kalsel. Para pelaku penipuan berinisial AJ, DA, HS dan
KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Adapun para pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus
menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Setelah muncul
pengaduan korban dan diselidiki, ternyata investasi tersebut bodong.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Ali Murtadlo,
menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017. Kasus
itu bermula saat kliennya melakukan investasi kepada para pelaku, namun hingga
sekarang tidak ada keuntungan.
“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Jumlah
kerugian para korban hingga mencapai Rp 49 Miliar,” jelasnya dilansir dari
rri.co.id, Minggu (17/9/23).
Sementara di tempat berbeda, Kasi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan
berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. “Kini kasusnya
sudah tahap dua atau P21,” jelasnya,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat
tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun
ancaman hukuman empat tahun penjara.
(ek/hn/nm)