Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyatakan pihaknya membuka kemungkinan bagi (Coki Pardede) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Diketahui, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (01/09/2021) lalu di kediamannya, di Pagedangan, Tangerang.
Pemilik nama asli Reza Pardede itu ditangkap dengan barang bukti berupa satu klip sisa berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan sebuah alat suntik.
“Masih kita proses. Aturan mekanismenya ada nanti, silakan saja itu haknya dia. Yang rehab atau tidak itu semua kan berdasarkan dengan assessment dari BNN ,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede membeli narkoba jenis sabu melalui seorang wanita berinisial WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun.
Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial (RA).
Berbeda dengan pengguna narkoba lainnya, Yusri menyebut Coki mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan cara disuntik ke bagian dubur.
“Memang berbeda, dia belajar (mengonsumsi sabu) melalui media sosial. Selama ini kan ada (yang mengonsumsi) dengan dibakar dulu, tapi dia berbeda, dia dengan cara disuntik,” pungkasnya.