Beritaindonesia.id — Bantuan subsidi upah (BSU) direncanakan akan diperpanjang hingga awal 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan akan mengawasi penyaluran program BSU bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta selama pandemi COVID-19.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan mengawal program subsidi tersebut agar tidak menjadi bancakan korupsi.
“Kalau bayangan pemerintah dampak COVID-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah. KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran tidak dikorupsi,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Jumat (2/10).
Menurut Ghufron, yang terpenting pemerintah dapat menyalurkan subsidi secara tepat sasaran. Ia pun mengimbau pemerintah agar terus memperbaharui data penerima subsidi.
Sebab, menurut penuturannya, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih mencapai 58 persen. Sementara, penyaluran subsidi ini menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, menurutnya, masih banyak tenaga kerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang belum menerima subsidi tersebut.
“Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak tercover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru,” kata Ghufron.
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menyalurkan BSU ke 12,4 juta data penerima subsidi tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, kata Ida, subsidi telah disalurkan kepada sedikitnya 10,5 juta pekerja.
(Fajar)