Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bahaya Swafoto KTP-el Terkait NFT, Ini Penjelasan Kemendagri

Beritaindonesia.id
16 Januari 2022
in Pemerintahan

Beritaindonesia.id – Lagi ramai fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT), Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait NFT itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan itu sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh‘ pemulung data’,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak- pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

“Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. [rif]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantaraPemerintahan
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Kabar Gembira! Kemenkes Sebut Vaksin Lokal Molnupiravir Direncanakan Segera Diproduksi

Next Post

Cegah Aksi Kejahatan, Sat Samapta Polres Lebak Polda Banten Rutin Lakukan Patroli Obyek Vital

Next Post

Cegah Aksi Kejahatan, Sat Samapta Polres Lebak Polda Banten Rutin Lakukan Patroli Obyek Vital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Propam Polri Pecat Bripda CS yang Tembak Anggota TNI AD – 2 Warga Sipil

25 Februari 2021

Ini Program Unggulan Enos-Yudha untuk Generasi Milenial OKU Timur

16 Agustus 2020

Geisha Kwak, Penyanyi Cilik Berbakat dari Tangerang

15 Maret 2021

Paspampres Ali Bulut Tewas Bunuh Diri, Tulis Surat Berisi Kata-kata Intimidasi dan Pemecatan

18 Maret 2021

Kemenkop Dorong Petani Sawit Swadaya Kecil Bentuk Koprasi

18 Mei 2022

Pemerintah Siapkan Skema Pemberangkatan Haji, Cek Persyaratannya

17 Mei 2022

Menhub Budi Karya Optimis Industri Penerbangan Segera Bangkit

17 Mei 2022

Menag Sebut Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji dengan Syarat Vaksin dan Batas Usia

17 Mei 2022

Kategori

  • Artis
  • Bisnis
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Jakarta Raya
  • Nasional
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Tekno
  • Telko

Site Navigation

  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
Beritaindonesia.id

© 2020 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020 Beritaindonesia.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In