Beritaindonesia.id – Kendari. Kantor Imigrasi Kelas
III Non TPI Wakatobi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melaksanakan
patroli gabungan untuk mengawasi orang asing di Wakatobi Resor, Pulau Tomia,
Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tujuan dari giat ini ialah untuk mengawasi TKA (tenaga
kerja asing) yang bekerja di Wakatobi Resor ini, adapun yang dilakukan seperti
mengecek paspor, penggunaan izin tinggal, dan aktivitas yang dilakukan,” ujar
Kepala Subseksi Teknologi Informasi (TI) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi Andika melalui keterangan, Minggu
(1/10/23).
Andika mengatakan, Tim Pora yang terdiri dari Balai Taman
Nasional Wilayah III Tomia-Binongko, Camat Tomia, Camat Tomia, Koramil 1413-08
Tomia, Polsek Tomia, Polsek Tomia Timur, dan Syahbandar Tomia melakukan patroli
gabungan dalam rangka pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian di
Wilayah Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Sejauh ini, hasil dari patroli gabungan bersama Tim Pora
tersebut tidak menemukan adanya TKA yang melanggar hukum ataupun ketentuan yang
telah diberlakukan, dan TKA yang bekerja di Wakatobi Resor itu telah sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami dapati semua TKA ini telah memenuhi mekanisme yang
berlaku seperti terkait paspor dan izin tinggalnya,” ujar Andika.
Menurut data yang diperoleh, para pekerja asing di Wakatobi
Resor tersebut sebanyak 14 orang. Mereka berasal dari beberapa negara yakni Swiss,
Amerika, Italia, Jepang, Spanyol, Jerman, Selandia Baru, Belgia, Kanada, dan
Inggris.
(ndt/hn/nm)