Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Ma’ruf Amin: Tidak Boleh Orang Islam Menolak

Beritaindonesia.id
5 Maret 2020
in Nasional

Beritaindonesia.id, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyarankan agar konflik-konflik terkait pendirian rumah ibadah diselesaikan di pengadilan.

Alasannya, sudah ada aturan yang jelas mengenai pembangunan rumah ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kalau ada konflik ya dibawa saja ke pengadilan, sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti kan pengadilan yang bisa menyatakan ‘oh, ini sudah memenuhi syarat, tidak boleh orang Islam menolak’,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam PMB tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan minimal 60 tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, syarat pendirian rumah ibadat harus memiliki rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten-kota dan dari forum kerukunan umat beragama (FKUB) tingkat kabupaten-kota.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi oleh panitia pembangunan rumah ibadah, maka masyarakat setempat tidak boleh ada yang melakukan penolakan terhadap pendirian bangunan tersebut.

“Kalau sudah terpenuhi syaratnya, tidak boleh ditolak. Tapi kalau tidak atau belum memenuhi syarat, ya jangan membangun supaya tidak terjadi konflik,” tambah Wapres.

Ma’ruf Amin menjelaskan PBM tersebut disusun oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh dirinya.

“Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua,” ujarnya. (ant/jpnn/fajar)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Pramono Anung: Pak Fahri, Pak Fadli, Rocky Gerung Kenapa Kok Tidak Bersuara

Next Post

DPR Sarankan Jokowi Tiru Cara SBY Tangani Wabah Penyakit

Related Posts

Nasional

Mitigasi Dampak El Nino, Presiden Joko Widodo Minta Jajaran Lakukan Upaya Komprehensif

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Naik Whoosh, Ibu Iriana Jokowi: Tidak Terasa 27 Menit Sampai Bandung

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

Tekankan Reformasi Birokrasi, Presiden Joko Widodo: Ekosistem Kerja ASN Harus Pacu Kinerja dan Inovasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Nasional

RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Tak Ada PHK Massal Honorer

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

DPR Sarankan Jokowi Tiru Cara SBY Tangani Wabah Penyakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

4 Oktober 2023

Presiden Jokowi Buka Pameran Inacraft on October 2023

4 Oktober 2023

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id