Beritaindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri meringkus satu orang tersangka berinisial PS (44), pelaku pedofil anak laki-laki di Jawa Timur. PS merupakan penjaga sekolah sekaligus pengajar ekstrakulikuler Pramuka dan bela diri di sekolah tempat dirinya bekerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penangkapan PS setelah pihaknya bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan modus pedofil anak di media sosial.
“Kemudian kita olah. Terus kami verifikasi. Akhirnya kita bisa menemukan PS yang berdomisili di Jawa timur,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo menjelaskan, perbuatan keji tersangka diduga karena sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 – 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.
“Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di media social bersama komunitas pedofil,” beber Argo.
Keseharian tersangka yang berada di lingkungan sekolah sebagai pelatih ekstrakulikuler, lanjut Argo menjadi sarana kontak untuk menyalurkan hasrat seksual kepada tujuh anak korban yang berumur 6 – 15 tahun. Hal itu telah dilakukan tersangka selama 3-8 tahun.
“PS memberi ancaman berupa tidak diikutsertakan kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekolah. Selain itu juga membujuk dengan memberi uang dan minuman keras serta akses internet kepada anak didiknya,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Argo aksi yang dilancarkan oleh tersangka dilakukan di lingkungan sekolah. Tepatnya di Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah). Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksinya dalam bentuk foto dan video untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial twitter.
“Di akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun. Akun Tersangka diblokir oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri,” jelas Argo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu buah Handphone, beserta sim dan memori card Micro SD 2 giga byte, dua buah bantal tidur, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman merek orang tua, dua buah gelang tangan berbahan kayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.[ab]