Dipublikasikan pada Jumat, 6 Maret 2020 09:16 WIB
Diperbarui pada Jumat, 6 Maret 2020 09:17 WIB
Pemerintah Indonesia membatasi warga asing yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdeteksi sebagai wilayah penyebaran Covid-19 untuk masuk dan transit ke Indonesia. Negara-negara di luar Tiongkok tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan penerbangan serta masuk dan transit ke Indonesia kepada pendatang dari Tiongkok sejak awal Februari lalu.
Berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO), ketiga negara ini mengalami kenaikan signifikan terhadap kasus Covid-19 setelah Tiongkok yang masif terjadi di kota Wuhan.
Sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, wilayah yang dimaksud adalah Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan (Iran), wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont (Italia), dan wilayah Daegu serta Provinsi Gyeongsangbuk (Korea Selatan).
Warga negara asing yang tercatat sebagai pendatang atau wisatawan dari wilayah-wilayah ini, setidaknya selama 14 hari perjalanan terakhir, dilarang untuk memasuki atau transit di Indonesia. Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan sehat ini harus berstatus valid atau masih berlaku saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.
Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Health Alert Card, yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir. Ini akan menjadi acuan pemerintah dalam hal memutuskan untuk tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut.
Sementara, bagi warga negara Indonesia yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Semua dilakukan secara ketat sebagai upaya mitigasi pencegahan Covid-19 di Indonesia. Perlindungan menyeluruh terhadap seluruh warga Indonesia dari ancaman kesehatan adalah amanah konstitusi yang harus dilakukan secara optimal.
Saat ini, setiap negara di seluruh dunia sedang menghadapi ancaman Covid-19. Para pemimpin negara-negara memiliki kebijakan dalam meredam dan memperlambat mewabahnya Covid-19 di wilayah masing-masing. Pemerintah Indonesia memastikan upaya maksimal untuk menangani kasus ini.
Pada tahun 2003, kita pernah diuji dengan adanya virus SARS. Virus ini menginfeksi 800 ribu dan menewaskan 775 orang di seluruh dunia di mana 85 persennya dari Asia. Sementara pada tahun 2012 muncul virus MERS, yang angka kematiannya paling tinggi di antara ketiga virus dengan tipe zoonosis ini. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia, 2.924 kasus dilaporkan terkait MERS hingga November 2019. Alhamdulillah, Indonesia hingga hari ini mampu menanggulangi virus dengan tipe sama seperi Covid-19.
Kami meyakini, Kementerian Kesehatan memiliki sumber daya, baik manusia maupun peralatan, yang terus bekerja maksimal untuk memastikan upaya terbaik dalam pendeteksian dini hingga memberi respons tepat terhadap Covid-19. Semua dilakukan agar Indonesia dapat meredam mewabahnya virus ini.
Pemerintah menjamin seluruh biaya penanganan bagi pasien positif Covid-19. Ini juga berlaku bagi warga yang menjalani pemeriksaan karena suspect atau diduga terjangkit.
Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi masukan dan proaktif dalam penanggulangan Covid-19 ini. Kita terus mengupayakan semua daya untuk terjaminnya kesehatan warga Indonesia.
Mari terus menjaga imunitas tubuh dengan pola hidup sehat, pemilihan makanan yang baik, serta membiasakan untuk tertib dalam kebersihan. Ini akan membantu kita mengurangi peluang terjangkit dari berbagai macam potensi gangguan kesehatan.
Pemerintah saat ini telah menyediakan pusat informasi yang berlokasi di Kantor Staf Presiden, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan Covid-19. Tentu, informasi yang dibagikan juga harus tetap mengacu pada regulasi kesehatan yang sudah ada, terutama jika berhubungan dengan teknis penanganan pasien yang dinyatakan positif terjangkit.
(Angkie Yudistia, Staf Khusus dan Juru Bicara Presiden Bidang Sosial)