Beritaindonesia.id — Sejumlah pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU), yang menjadi kewajiban pengembang kepada pemda.
Demi memverifikasi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Pertemuan dilakukan di kedua kantor wali kota tersebut secara terpisah, pada Rabu (22/10) dan Kamis (23/10).
Pada saat pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan temuan BPK pada 2019.
Evaluasi internal, tambah Ali, juga diperlukan untuk mendorong percepatan penyerahan PSU.
Ali mengatakan, selain Perda, pengambilalihan secara sepihak No 7 Tahun 2012, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga, otonomi masih di tingkat I.
Akibatnya, banyak pengambilan keputusan dilakukan di tingkat provinsi.
Ali menambahkan, kendala dalam proses penagihan antara lain karena SIPPT yang terbit sebelum 1990 tidak secara rinci menyebutkan luasan lahan kewajiban PSU yang harus diserahkan, beberapa pemegang SIPPT kehilangan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) karena bermacam alasan sehingga proses penyerahan tertunda karena KRK menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelaksanaan BAST.
Selain itu juga terdapat SIPPT yang tercatat sebagai aset pemerintah pusat antara lain SIPPT atas nama PT Pelindo II, PT Perkayuan Marunda, dan PT Pertamina.
(Fajar)