Beritaindonesia.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, Pelarangan Angkutan Mobil Barang Over Dimension and Over Load (ODOL) akan berlaku penuh mulai awal 2023.
“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Budi di Jakarta, Senin (24/02/2020).
Budi menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu guna menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia.
Namun demikian, Budi menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan. “Jadi (jalan tol) Tanjung Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegasnya.
Pada masa tenggat ini, Budi meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, diantaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. “Kita juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api,” katanya
Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39 persen atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen.
Pihaknya, kata dia, sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.
“Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya,” imbuhnya.[asa]