Beritaindonesia.id — Pemerintah Iran telah mengeluarkan atau menerbitkan surat perintah penangkapan dan meminta bantuan Interpol untuk menahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, terkait pembunuhan pemimpin pasukan elite Qasem Soleimani pada 3 Januari 2020 lalu.
Seperti dikutip dari kantor berita IRNA, Selasa (30/6/2020), Kejaksaan Teheran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada lebih dari 30 orang lainnya terkait kasus yang sama.
“Trump dan 30 lainnya dituduh terlibat dalam pembunuhan dan aksi terorisme terkait serangan drone yang menewaskan Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani, pada 3 Januari lalu di bandara Baghdad, Irak,” kata Jaksa Teheran Ali Alqasimehr.
Alqasimehr menegaskan, Iran akan terus mengejar penuntutannya, bahkan setelah periode kepresidenan Trump berakhir. Ia juga mengaku, bahwa Iran telah meminta red notice untuk Trump, yakni pemberitahuan tingkat tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol.
Di bawah red notice, otoritas setempat melakukan penangkapan atas nama negara. Pemberitahuan tidak dapat memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi tersangka, tetapi dapat menempatkan pemimpin pemerintah membatasi perjalanan tersangka.
Setelah menerima permintaan red notice, Interpol bertemu dengan komite dan membahas apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan negara-negara anggotanya. Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat pemberitahuan apa pun ke publik meskipun beberapa dipublikasikan di situsnya.
Interpol, yang berbasis di Lyon, Prancis mengatakan, bahwa konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.