Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Rabu, 20 Januari 2021
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Dunia

Ancaman Covid-19 Nyata, Raja Malaysia Batalkan Pemilu

Beritaindonesia.id
19 November 2020
in Dunia

Beritaindonesia.id, KUALA LUMPUR — Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah telah menyetujui proklamasi darurat di Batu Sapi, Negara Bagian Sabah, sehingga Pemilu sela dibatalkan untuk mencebah peningkatan COVID-19.

“Dengan proklamasi ini, proses pemilihan sela Batu Sapi akan dihentikan untuk mencegah gelombang keempat COVID-19 dan tanggal baru akan ditentukan untuk pemilihan sela,” ujar Pengawas Keluarga Kerajaan Ahmad Fadil Syamsuddin dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Rabu (18/11).

Dia mengatakan agong telah menyetujui proklamasi darurat Pemilu atau P185 Batu Sapi, Sabah, sebagai langkah proaktif untuk menanggulangi wabah COVID-19.

Hari pencalonan untuk pemilihan sela Batu Sapi awalnya dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Fadil mengatakan Yang di-Pertuan Agong sebelumnya telah menerima kunjungan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin bin Yassin di Istana Negara.Pada kesempatan tersebut Muhyiddin Yassin menyampaikan hasil dari keputusan rapat Kabinet tentang implementasi Deklarasi Proklamasi Darurat Divisi Pemilihan Parlemen (P.185) Batu Sapi, Sabah.

Ikut memberikan penjelasan Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki bin Ali, Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun, Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr. Noor Hisham bin Abdullah dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Dato ‘Abdul Ghani bin Salleh, Al-Sultan Abdullah.

Mereka mengatakan perlu adanya Proklamasi Proklamasi Darurat berdasarkan Klausul (1) Pasal 150 Konstitusi Federal untuk memungkinkan Undang-undang diundangkan berdasarkan Klausul (2B) Pasal 150 untuk mencabut tanggal yang ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Sela (PRK) untuk P.185 Batu Sapi, Sabah.

Tags: Internasional
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Penyerahan SK PPPK Januari 2021, Hanif Darmawan: Sedih Sih Mendengar Informasinya

Next Post

Tengku Zulkarnain: Enggak Ketua Umumnya, Nggak Anak Buahnya Tidak Berhenti Menyerang Anies

Next Post

Tengku Zulkarnain: Enggak Ketua Umumnya, Nggak Anak Buahnya Tidak Berhenti Menyerang Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Politisi PDIP Herman Hery Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Satyo Purwanto: Mirip Mafia

9 Januari 2021

LPM Tangsel Dorong Program Kampung Tangguh Terus Dilanjutkan Secara Berkesinambungan

19 Januari 2021

Lagi, Jenderal Idham Azis Mutasi 33 Kapolres, Berikut Daftarnya

29 November 2020

Wartawan yang Investigasi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dipanggil Polisi

14 Desember 2020

Wali Kota Jakbar Tinjau Penerapan Prokes di Terminal Kalideres

20 Januari 2021

Tanggul Penahan Gelombang di Pulau Untung Jawa Diperbaiki

20 Januari 2021

Presiden Apresiasi Kerja Keras Tim SAR Gabungan Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

20 Januari 2021

Empat Rumah Pompa Underpass di Jakpus Bakal Dipasang CCTV

20 Januari 2021

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Tekno
  • Telko

Site Navigation

  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
Beritaindonesia.id

© 2020 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020 Beritaindonesia.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In