Beritaindonesia.id,JAKARTA– Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyuarakan krisis keuangan yang dialami sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akibat pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu.
Dalam sebuah diskusi virtual, Sandi menyampaikan keluhan para pelaku UMKM yang kesulitan membayar tagihan listrik PLN. Ia pun meminta pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait regulasi yang mengatur hal tersebut.
Sandi menanyakan tentang bagaimana hukum perlindungan konsumen terutama terhadap UMKM di tengah pandemi Covid-19 yang kesulitan membayar tagihan PLN.
“Sampai hari ini Keppres (Keputusan Presiden) mengenai hal tersebut belum ada kecuali keringanan dari Pak Jokowi. Saat ini yang ada baru keringanan debitur bisa restrukturisasi dan sebagainya. Dan khusus di luar perbankan tidak ada,” jelas Hotman, Senin (11/5/2020).
Itu berarti, lanjut Hotman, hingga hampir tiga bulan pandemi mewabah di negeri ini, belum ada regulasi yang mengatur relaksasi terhadap UMKM yang kesulitan membayar iuran listrik PLN.
Hotman berpandangan, perlu adanya payung hukum yang mengatur terkait keringanan terhadap pelaku UMKM termasuk dalam pembayaran iuran listrik.
Vakumnya perputaran ekonomi akibat pandemi mengancam keberlangsungan usaha UMKM. Di samping itu mereka juga diharuskan tetap membayar tagihan listrik.
“Kalau si nasabah tidak membayar ada ancaman dimatikan. Sementara PLN jika memberi keringanan, bisa dianggap korupsi karena kerugian negara. Jadi ini seperti lingkaran setan,” papar Hotman.
“Solusinya harus ada landasan hukum berupa Keppres,” pungkas dia mengakhiri. (endra/fajar)