Beritaindonesia.id – Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka itu berinisial HS dan SA.
“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dengan inisial HS dan SA,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (5/5/2020).
Asep tak menjelaskan peran dan jabatan kedua tersangka itu. Dia menyebut sejumlah pihak sudah diminta keterangan dalam kasus ini.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Seperti diberitakan, Koperasi Indosurya Cipta menyimpan dana nasabahnya hingga senilai Rp10 triliun. Simpanan itu merupakan deposito milik nasabah yang tergiur dengan bunga 9-12 persen per tahun yang ditawarkan pihak koperasi. Bunga ini di atas rata-rata bunga deposito bank yakni 5 persen per tahun. (rma)