Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Petugas Gabungan Uji Emisi Puluhan Kendaraan di Jakbar

by Berita Indonesia
1 November 2023
Petugas Gabungan Uji Emisi Puluhan Kendaraan di Jakbar

Beritaindonesia.id – Jakarta. Petugas gabungan melakukan uji emisi puluhan kendaraan bermotor di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan diikuti pemberian bukti pelanggaran (tilang) jika tak lolos standar baku mutu.

Uji emisi dan pemberian tilang ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Mobil bahan bakar bensin, 30 diperiksa, tak lolos satu. Mobil bahan bakar solar, 26 diperiksa, empat tidak lolos. Sepeda motor 35 diperiksa empat tidak lolos,” ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar, Herry Permana di Jakarta, Rabu (1/11/23).

Kasudin Herry menjelaskan, tiga parameter sasaran uji emisi adalah karbon monoksida (CO), nitrogen oxide (NOx), hidrokarbon (HC) dan partikulat matter (PM). Ia menyebut uji emisi tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan, terdiri 20 petugas Sudin LH, 20 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakbar dan 10 petugas gabungan.

Lebih lanjut, mekanisme tilang dilakukan dengan menyesuaikan status uji emisi kendaraan di aplikasi e-Uji Emisi Roda 2 dan e-Uji Emisi Roda 4.

“Teknisnya sebenarnya kita lihat di aplikasi. Lolos uji emisi, terlihat pernah uji emisi. Tapi kalau dia belum uji emisi, kita tes. Jika tak lolos, STNK dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditilang,” tutur Kasudin Herry.

Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Jakbar, AKP Karta menyebut denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Denda tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

“Untuk razia ini kita berkoordinasi dengan Sudin LH, kita teruskan sampai akhir November,” tutup AKP Karta.

(ndt/hn/nm)

Tags: HukumIndonesiaKepolisianKepolisian Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolisiPOLRI
Previous Post

Polisi Siapkan Personel Untuk Mengamankan Persiapan Piala Dunia U-17

Next Post

Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Next Post
Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sinergi Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025
Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi di Labuan Bajo

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025
Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Melalui Operasi Pekat Toba, Polisi Berhasil Tuntaskan 753 Kasus Premanisme di Sumut

10 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate