Beritaindonesia.id – Sulawesi Utara. Kepolisian Resor
Minahasa Selatan berhasil menangkap VT alias KATS, pelaku yang melakukan
penusukan pada anak balita di Desa Elusan beberapa hari lalu.
Berita kasus ini sempat menjadi viral di media sosial
Facebook, beberapa hari terakhir. Dalam
konferensi pers, pada Senin (23/10/23), Kapolres Minsel AKBP. Feri R Sitorus,
S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras dan
obat-obatan.
“Tersangka VT ditangkap Tim Resmob Polres Minsel di
Kelurahan Tingkulu,
Kecamatan Wanea, Kota
Manado,” jelas AKBP. Feri Sitorus.
“Dari tersangka, telah diamankan barang bukti, 1 pisau badik
dengan panjang keseluruhan 26 cm berwarna hitam,” ungkapnya.
Kapolres Minsel menjelaskan bahwa personelnya berhasil mendapatkan fakta
kronologinya bahwa, pada tanggal 21 Oktober 2023, sekitar pukul 05 30 Wita, TSK
VT sedang bersama-sama dengan pacarnya, perempuan FM dan dua orang lainnya di
Desa Tewasen, Kecamatan
Amurang Barat dari Kota Tomohon.
Di Desa Tewasen, TSK
VT menghubungi temannya untuk pesta miras dan mengarahkan menuju Desa Elusan
untuk pesta miras.
“Sebelum pesta miras TSK VT mengaku sudah mengonsumsi
obat-obatan jenis Neomethor sebanyak 8 butir,” ujar AKBP Feri Sitorus.
Kemudian, orang tua anak KT dan anaknya datang, yang
selanjutnya digendong oleh perempuan FM.
Dalam kondisi mabuk, TSK VT bertengkar dengan perempuan FM,
yang membuatnya marah dan mengeluarkan pisau.
“TSK VT pun menusuk perempuan FM yang sementara menggendong
korban, namun tusukannya mengenai korban sehingga mengakibatkan pendarahan dan
lambung luka,” jelas Kapolres Minsel.
Pelaku VT sempat diamuk warga, namun selamat dan bisa
melarikan diri ke Manado. Di samping itu korban yang sempat
dilarikan ke Rumah Sakit dan dirujuk ke RS Prof dr. Kandouw Malalayang Manado.
“Korban sempat dilakukan tindakan kedokteran, namun tak
tertolong dan meninggal pada hari Minggu (22/10/23), pukul 2 siang,” ungkap
Kapolres.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 76C jo
Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun
1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai senjata tajam tanpa
ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling
lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 milyar,”
ungkap Kapolres Minsel.
(pt/pr/nm)