Beritaindonesia.id – Jakarta. Penyidik Polda Metro
Jaya menangkap dua tersangka judi online. Mereka adalah perempuan berinisial NA
(42) dan laki-laki berinisial CAS (40) yang dicokok di Jakarta Utara dan
Jakarta Barat.
“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap
tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau
tindak pidana perjudian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10/23).
Menurut Direktur, awalnya mereka melakukan penyelidikan ke
website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.
“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan
Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola,” jelasnya.
Direktur mengatakan, tersangka NA sebagai customer
relationship manager terhadap player-player dari Papi55. Sementara tersangka
CAS sebagai pemilik website perjudian Papi55 yang mengurusi masalah penggajian
dan pembayaran operasional website.
“Selain itu tersangka juga membantu para player yang
memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player
terkait Depo dan Withdraw,” ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini pengembangan dari apa yang
dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di
Bali. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal
45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ay/hn/nm)