Beritaindonesia.id – Kuningan. Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, menyelidiki kasus perundungan remaja di daerah itu, dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo, dilansir dari Antaranews, Senin (02/10/23).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, menjelaskan aksi perundungan itu terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.