Beritaindonesia.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen menindaklanjuti 1.000 rekening
judi online yang telah diblokir. Selanjutnya, PPATK akan menganalisis dari
transaksi keuangan yang ada.
“Setelah buktinya lengkap dianalisis dan kita tahu
indikasi pencucian uangnya jelas. Baru kemudian, hasil analisisnya kita
sampaikan ke penyidik,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam
dialog Pro3 RRI, Senin (2/9/23).
Ia
menjelaskan, rekening judi online yang diblokir berasal dari para pemain dan
bandar judi online. “Sebagian pelaku juga telah ditahan dan diputus oleh
pengadilan dan uangnya disita,” terang Kepala Biro Humas PPATK.
Kepala Biro Humas PPATK mengatakan, dalam pemblokiran
rekening terkait judi online ini, PPATK tidak mengalami kesulitan. Karena PPATK
kerap berkoordinasi yang baik dengan kementerian/lembaga terkait.
“Penyidik juga menindaklanjuti dari hasil analisis yang
sudah dilakukan PPATK. Hal ini didukung dan bekerja sama dengan kementerian dan
lembaga di Indonesia,” jelas Kepala Biro Humas PPATK.
Ia
membeberkan, di Indonesia sebanyak 2,7 juta orang merupakan para pelaku judi online.
Dari jumlah itu, ungkapnya,
sebanyak 2,1 juta adalah orang yang berpenghasilan rendah.
“Rata-rata mereka berpenghasilan di bawah Rp100
ribu,” ucap Kepala Biro Humas PPATK. Bahkan berdasarkan catatan PPATK,
kebanyakan pelaku judi online terdiri dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah
tangga, petani, pegawai baik swasta maupun PNS termasuk juga aparat.
Menurutnya, jika uang sebagian itu diperuntukkan untuk judi
online, maka berdampak pada kehidupannya. “Katakanlah ibu rumah tangga
uang untuk kebutuhan rumah tangga malah untuk judi online, harusnya Rp100 ribu
bisa beli susu anak,” ujar Kepala Biro Humas PPATK.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, tren judi online mengalami
peningkatan setiap tahunnya. Total transaksi judi online sejak 2017 sampai saat
ini mencapai Rp200 triliun lebih.
“Nilai ini sangat besar untuk transaksi judi online
ini,” terang Kepala Biro Humas PPATK. Ia mengungkapkan judi online ini
banyak yang dioperasikan dari negara lain.
“Salah satunya berasal dari Kamboja. Pelakunya juga
sudah ditahan oleh pihak kepolisian,” tambah Kepala Biro Humas PPATK.
Ia
memastikan uang-uang yang terindikasi judi online yang sudah diblokir PPTK
disita oleh pihak berwenang dan akan dikembalikan ke negara. “Uangnya nantinya untuk kesejahteraan
masyarakat,” tutup Kepala Biro Humas PPATK.
(ndt/pr/nm)