Beritaindonesia.id – Cimahi. Satresnarkoba Polres
Cimahi menggerebek satu unit rumah yang dipakai tempat produksi tembakau
sintetis di kawasan lereng perbukitan di RT 9 RW 4 Kp. Cicekek, Jalan Padat
Karya, Kel. Cibeber, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/9/23).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menerangkan, empat
tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR
alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau
sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan para
pelaku di kawasan Jalan HMS. Mintaredja Kel. Baros Kec. Cimahi Tengah,
Tersangka yang diamankan berinisial LS, ML, FS, dan MIR dengan rentang usia
24-27 tahun. Mereka sudah menyewa rumah yang dipakai tempat produksi tembakau
sintetis selama 3 pekan.
Dalam memasarkan produk, sindikat tersebut memanfaatkan
platform media sosial, Mereka pakai media sosial dengan pemasaran seluruh
Indonesia. Untuk kelabui petugas, dikemas pakai bungkus bekas minuman instan,
mi instan. Dalam satu bulan, keuntungan bisa sampai Rp100 juta.
Polres Cimahi berterima kasih kepada masyarakat yang
memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003 atau
Call Centre gratis di nomor 110 ke Polres Cimahi hingga kasus tersebut dapat
terungkap.
(rd/hn/nm)