Beritaindonesia.id – Riau. Kepolisian berhasil
membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Dari kasus tersebut,
Kepolisian menangkap satu bandar judi bernama Ari Guswanto dan berhasil menyita
aset dengan total mencapai Rp 57,7 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung
menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Pada saat
itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.
“Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di
Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31
tahun. Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan
situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan
dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail ”
jelas Wadirreskrimsus, Jumat (22/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa modus dari pelaku yaitu sebagai
bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya
tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim
kemenangan judi.
“Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi.
Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan
menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan
memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang,”
katanya.
Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu.
Omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.
“Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100
juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per
minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran,” jelasnya.
Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti
berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.
“Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau
ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57
miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar,” tutupnya.
(my/pr/nm)