Beritaindonesia.id – Kementerian Kesehatan masih mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Kajian itu dilakukan bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.
“Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan [penetapan KLB], masih berproses semua,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Nadia menyebut masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. Ia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan kematian yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).
“Semua masih dikaji ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus segera menetapkan status KLB seiring gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Hermawan menyebut hal itu penting dilakukan agar kesadaran dan kewaspadaan bagi masyarakat.
Ia berpandangan penetapan status KLB itu juga harus secara paralel dilakukannya investigasi yang mendalam. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara pasti penyebab dari naiknya jumlah penderita gagal ginjal akut dalam waktu relatif singkat.
Diketahui, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10).
Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.(red)