Beritaindonesia.id,JAKARTA– Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mempertanyakan skema kebijakan stimulus untuk mengurangi dampak Covid-19 pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait aturan tersebut yang dirasakan oleh para UMKM.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperjelas. Sehingga muncul persamaan persepsi bagi eksekutor dan penikmat kebijakan.
“Masih belum tahu bagaimana skema ini berjalan. Kapan disampaikan ke dunia usaha, saya lihat masih belum jalan,” ujarnya dalam video conference, Senin (6/3).
Sebagai informasi, pemerintah, Bank Indonesia (BI) serta OJK telah mengeluarkan stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di sektor ekonomi. OJK mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait stimulus perekonomian yakni relaksasi atau keringanan cicilan untuk kredit di perbankan atau leasing.
Aturan tersebut telah diterbitkan melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Aturan tersebut diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus korona. Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Selain itu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. (jpc)