Beritaindonesia.id, JAKARTA– Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya Idulfitri.
“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idulfitri 2020,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (2/4).
Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bagi pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.
“Pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Fadjroel juga menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Wavah Virus Korona (Covid-19).
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Korona. “Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadjroel menuturkan, Presiden Jokowi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.
“Ingat tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkapnya. (jpc/fajar)