Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan COVID-19

by Beritaindonesia.id
28 Januari 2021
Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Pelayanan COVID-19

Beritaindonesia.id — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu (27/1).“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” Kata Prof. Kadir

Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.

Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan COVID-19,” Imbuh Prof. Kadir

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Prof. Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non COVID -19, menjadi tempat tidur bagi pasien COVID-19. (ind)

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantaraPemerintahan
Previous Post

Kemenkes: Tidak Dibenarkan Rumah Sakit Menarik Uang dari Pasien COVID-19

Next Post

Bareskrim Terima Berkas Kasus Kerumunan HRS Dari JPU, Siap Lengkapi P19

Next Post
Bareskrim Terima Berkas Kasus Kerumunan HRS Dari JPU, Siap Lengkapi P19

Bareskrim Terima Berkas Kasus Kerumunan HRS Dari JPU, Siap Lengkapi P19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

9 Mei 2025
Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

12 Mei 2025
Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

12 Mei 2025
96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023
Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

12 Mei 2025
Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

12 Mei 2025
Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

12 Mei 2025
3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate