Beritaindonesia.id, JAKARTA– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal pulang ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang. Rencana kepulangan itu baru akan terealisasi setelah 3,5 tahun dirinya berada di Arab Saudi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI). Sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke tanah air.
“Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Sehingga jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (8/11).
Sebab, dengan kepulangan Habib Rizieq ini menandakan, pemerintah Indonesia tidak mengintervensi. Karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab. “Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome,” katanya.
Dedi juga menuturkan, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Karena dia percaya, kepulangan penceramah Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.
“Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq,” katanya.
Jika nantinya Rizieq Shihab saat pulang ke tanah air, lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan. Maka pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan ada polisi yang menjalankan aktifitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
(Fajar)