Beritaindonesia.id – Bareskrim Polri dan tim gabungan menetapkan sebanyak delapan orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dari kedelapan tersangka itu, salah satunya adalah bos penyedia bahan pembersih berinisial R.
“Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Argo mengungkapkan penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini telah melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli. Dalam hal ini, penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi.
Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali. Tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Selain R, polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH turut menjadi tersangka. “Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
“Setelah Puslabfor pengecekan temuan fraksi solar dan thinner dan kita melakukan penyelidikan dari mana barang ini berasal. Dari situlah kami menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai,” kata Sambo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu itu dikarenakan kealpaan. Titik api muncul dari lantai 6 gedung utama Kejagung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
“Kenapa bisa api ini menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, di gedung Kejagung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan, di mana ada minyak yang digunakan oleh cleaning service gedung di tiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujar Sambo. [ind]