Beritaindonesia.id, JAKARTA- Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta turut menyoroti penahanan dekarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Stanislaus memaparkan, faktor utama yang menjadi penyebab penangkapan dan penahanahan para petinggi KAMI bukan karena konteks mengkritisi Omnibus Law Cipta Kerja.
“Jadi bukan dalam konteks ditangkap dan menjadi tersangka karena mengkritik Omnibus Law,” kata Stanislaus saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (16/10/2020).
Stanislaus juga meyakini penyebaran berita hoax yang dilakukan para petinggi KAMI itu juga menjadi penyebab pecahnya aksi vandalisme dan aksi kekerasan di sejumlah daerah. Sehingga atas dasar itulah mereka diciduk Bareskrim.
“Mereka ditangkap dan ditahan karena menyebarkan hoax yang akhirnya menimbulkan aksi massa, vandalisme dan aksi kekerasan,” ujarnya.
Ia lantas menghimbau, masyarakat harus mengawal kasus tersebut mengingat penangkapan para aktivis KAMI itu syarat dengan politik.
“Sama-sama memantau kasus ini semoga proses peradilan dilakukan secara terbuka sehingga menjadi terang benderang dan tidak menjadi pertanyaan bagi banyak orang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkis di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari sembilan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
(Fajar)