Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi secara virtual mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
” Berbasis masyarakat di tingkat RW”
Sosialisasi tersebut dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir, dan diikuti perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pengelolaan sampah nantinya berbasis masyarakat di tingkat RW, jadi penting melibatkan aparatur di kelurahan dan kecamatan untuk pembinaan berkelanjutan,” ujar Iwan, Rabu (30/9).
Menurutnya, dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan, pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur kepengelolaannya berbasis masyarakat dengan didampingi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing kelurahan.
“Sosialisasi mengenai Pergub ini ditargetkan rampung akhir desember mendatang,” tandasnya.
(bj/bi)