Beritaindonesia.id, MAKASSAR- Berbagai sorotan atas tudingan pelanggaran moral komisioner KPK terus menjadi perhatian publik. Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mengatakan, mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah adalah poin dari perhatian publik.
Apalagi Febri mundur dengan pernyataan “KPK sudah berubah”. Pernyataan itu baginya menjadi teka-teka publik. Bahwa terkait faktor revisi UU KPK No 19/19 dengan keberadaan Dewas dan hal-hal lainnya yang substansial berkait mekanisme kerja KPK selama ini. “Ya memang menjadi persoalan hingga sekarang,” kata Djusman, Sabtu, 26 September.
Dia menegaskan, dirinya termasuk yang paling menolak revisi UU KPK No.19/2019. Bahkan terlibat memimpin aksi di Makassar.
Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi itu juga mengatakan bahwa yang lebih memantik perhatian publik adalah pengunduran diri Febri Diansyah hampir bersamaan dengan penjatuhan sanksi tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang etik.
Menurut Djusman, sepatutnya pimpinan atau Komisioner KPK bersikap di hadapan publik. Kata dia sangat tidak strategis bila mendiamkan, terlepas dari buruk dan atau melemahnya KPK atas revisi undang-undangnya.
Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 UU KPK, lembaga antirasuah itu dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya/hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri ini.
“Nah, bagaimana bisa terwujud tanpa adanya dukungan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat terbangun bila lahir kepercayaan publik atas integritas dan kinerja,” bebernya.
(Fajar)