Beritaindonesia.id, JAKARTA – Usulan penundaan penyelenggraan Pilkada Serentak 2020 kepada pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu masih dipegang teguh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pihaknya masih konsisten dengan pernyataaan sikapnya yang sudah disampaikan pada pertengahan September lalu, dengan alasan pilkada ditunda karena berpotensi melanggar hak kesehatan masyarakat.
“Komnas sejak tanggal 14 sudah menyarankan pilkada perlu ditunda. Ternyata pemerintah, DPR dan KPU memutuskan tetap lanjut, berarti saran Komnas diabaikan saja,” ujar Amiruddin, Jumat (25/9).
Namun begitu, Komnas HAM kata Amir, tetap menghormati keputusan tersebut. Tapi jika melihat kenyataan hari ini, ada beberapa hal yang digarisbawahi sehingga menjadi alasan bagi Komnas HAM untuk tetap konsisten dengan sikapnya.
Pertama, Komnas HAM masih ragu dengan pemerintah, KPU dan DPR bisa menjamin, dalam arti bertanggung jawab jika dalam implementasi peraturan pendisplinan protokol Covid-19 nanti tidak berjalan dengan baik dan malah memperbesar penyebaran virus.
“Tanggung jawab harus diambil, kenapa? Karena (pilkada) membuat ruang untuk orang bisa berkerumun, meskipun ada PKPU yang baru, membatasi ini itu, tapi itu baru dibuat kemarin, (sedangkan) besok sudah kampanye. Nah, apakah KPU bisa menyiapkan dan mensosialisasikan?” ungkap Amir.
“Menyiapkan ini artinya infrastrukturnya KPU loh. Orang-orangnya KPU mengerti tidak cara mengoperasionalkan aturan itu? Kedua mensosialisasikan aturan itu kepada semua orang, dalam waktu singkat, itu tangung jawab KPU. Kalau itu tidak bisa disitulah kekhawatiran masyarakat akan muncul untuk ikut ke dalam proses tahapan pilkada ini,” sambungnya.
(Fajar)