Beritaindonesia.id, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diputuskan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
Firli dianggap melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah, dalam perjalanan bersama keluarga di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020 lalu.
“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9).
Firli dinilai tidak menunjukkan keteladanan sebagai mana diatur dalam 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020, tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Atas dasar itu, Firli dijatahi sanksi ringan berupa teguram tertulis.
“Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Tumpak Hatorangan.
Menurut Tumpuk, hal yang memberatkan pada Firli, karena tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
“Terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang tidak baik.” Katanya.
Sementara hal yang meringankan untuk Firli, karena dirinya belum pernah dihukum sebelumnya. Firli juga sejauh ini kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan.
(Fajar)