Beritaindonesia.id — Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Polri turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut tuntas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu.
Terlebih, Polri menyebut terdapat dugaan pidana dalam kebakaran tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“ICW mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/9).
(Fajar)