Beritaindonesia.id, JAKARTA – Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja soal pengaturan jaminan produk halal, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta pemerintah memisahkan otoritas yang mengurus regulasi dan administratif dengan otoritas yang menetapkan fatwa halal.
Menurutnya, Pemerintah bertindak sebagai otoritas regulasi dan administratif. Sedangkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) bertindak sebagai pemegang otoritas fatwa halal.
“Tidak boleh ada tumpang tindih dan intervensi dalam soal utama ini,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (11/9).
Pengaturan berupa pemisahan yang tegas antara wilayah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI sangat penting untuk diperhatikan. Karena di satu sisi, otoritas MUI terkait dengan keyakinan keagamaan. Sementara di sisi lain otoritas BPJPH terkait dengan kecepatan proses adminsitratif penerbitan sertifikasi halal.
Mulyanto menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja terkait pengaturan jaminan produk halal ini belum tuntas.
Sebab Pemerintah menyisipkan pasal baru untuk mempercepat proses sertifikasi produk halal. Yakni menempatkan posisi superioritas BPJPH yang dapat menabrak wilayah otoritas penetapan fatwa halal.
Dia berpendapat pengambilalihan penetapan fatwa halal oleh otoritas administratif tidak masuk nalar dan keyakinan agama.
“Karena, walau bagaimana pun BPJPH dan MUI ini adalah dua lembaga dengan wilayah terpisah dan kompetensi berbeda. Tidak bisa saling mengambil alih. Nanti akan memunculkan pertanyaan, apa dasar kehalalan dari sertifikat BPJPH yang terbit tanpa fatwa MUI?” imbuhnya.
(Fajar)