Beritaindonesia.id — Para pengguna materai kini mesti mengucapkan selamat tinggal untuk materai Rp3.000 dan Rp6.000.
Pasalnya, penghapusan tarif bea materai yang sebelumnya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI.
Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan, rapat kerja tersebut membahas empat tema sekaligus. Untuk diketahui, pembahasan RUU Bea Meterai yang merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.
“1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).
Dito memaparkan, adapun empat agenda yang dibahas, pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat, penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.
Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.
Dengan kesepakatan mini fraksi ini, kata Dito, pihaknya pun langsung menyetujui pengambilan keputusan dengan melanjutkan penandatangan naskah RUU Bea Meterai. “Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ucapnya.
(Fajar)