Beritaindonesia.id — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka yang ditangkap dinyatakan terpapar HIV.
“Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV, tapi saya tidak bisa sebutkan di sini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).
Sementara itu, 8 tersangka lainnya mengaku tidak terkena HIV. Namun, penyidik akan melalukan pemeriksaan ulang, guna memastikan kebenarannya. “Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya,” imbuh Yusri.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
“Kami menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Semuanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (jpc)
(Fajar)