Belasan warga yang tidak mengenakan masker terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah yang digelar di Jl Pancoran Glodok, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (24/7).
“Ada 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker, ”
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya rutin melakukan operasi ini di sejumlah pusat keramaian seperti pasar, jalan permukiman dan lain sebagainya. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial maupun membayar denda administrasi.
“Ada 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker. 13 orang dikenakan sanksi menyapu jalan dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ke Bank DKI,” ujar Risan.
Dia menambahkan, penegakkan aturan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan selama masa PSBB transisi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
(bj/bi)