Beritaindonesia.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi pimpinan DPR. Ia sengaja datang untuk untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden, lalu ada dua lampiran terkait dengan RUU BPIP,” ujar Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, RUU BPIP ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU BPIP adalah fungsi dari tugas dan fungsi kelembagaan BPIP yang posisi ketua Dewan Pengarahnya dijabat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Dalam RUU ini menyatakan pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila. Maka TAP MPRS Nomor 25/1966 itu harus jadi salah satu pijakan penting,” katanya.
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah adalah baru yang berisikan tentang kelembagaan BPIP. Sehingga RUU BPIP ini memilki substansi yang berbeda dengan RUU HIP yang banyak menuai penolakan.
“RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan.
Puan juga menambahkan, di RUU BPIP ini sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Termasuk juga ajaran komunisme seperti marxisme dan leninisme.
(Fajar)