Beritaindonesia.id – Biaya rapid test ditetapkan paling mahal Rp150 ribu. Penetapan biaya rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.
“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri,” begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.
Dijelaskannya bahwa surat ini merupakan bentuk nyata dari peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat yang tes secara mandiri tidak merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi,” tekannya.
Di bagian akhir di surat edaran itu, Kemenkes meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi, agar mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, Rapid Test Antibodi belakangan digunakan masyarakat untuk mencari tahu apakah mereka terpapar virus corona jenis baru atau Covid-19 atau tidak. Selama ini biayanya bisa mencapai Rp300 ribu ke atas. [rif]