Beritaindonesia.id – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menegaskan pihaknya tidak pernah merancang wacana penerapan pajak bagi pesepeda. Menurut Budi, yang dilakukan olehnya saat ini adalah merancang peraturan menteri soal keselamatan pesepeda.
“Soal pajak sepeda tidak benar. Yang benar kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin petang, 29 Juni 2020.
Adita menjelaskan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda memang meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.
Menilik situasi tersebut, dia memandang perlu ada aturan yang menaungi orang-orang bersepeda agar tidak terjadi masalah di waktu mendatang. Regulasi ini akan mengatur hal-hal pendukung seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.
Adita juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, Adita menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Minimal, menurut dia, menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada pesepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami Sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.
Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. [rif]