Beritaindonesia.id – Jakarta. Polisi menangkap SAA (24) dan RH (20) yang meninggalkan bayi laki-laki di depan teras rumah seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (4/5/25) dini hari. Keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/25).
Ia menyampaikan, pelaku nekat meninggalkan anaknya di teras rumah warga karena tidak direstui oleh orang tuanya untuk menikah. Namun, keduanya sudah tinggal bersama di daerah Kelapa Gading.
“Jadi itu yang dapat kami sampaikan kalau mengenai kenapa mereka menelantarkan anak sendiri. Hubungan mereka belum disetujui kedua orang tua dari pihak laki-laki (SAA) maupun pihak perempuan (RH). Mereka malu kalau hubungan belum disetujui kenapa sudah punya anak,” ujar Kombes Pol. Nicolas.
Kedua tersangka pun telah melakukan huhungan intim hingga hamil dan melahirkan. Tiga hari setelahnya, kedua pelaku memutuskan untuk membuang anak itu.
(ay/hn/nm)