Jakarta. Polres Depok menjelaskan awal mula penangkapan Ketua GRIB Harjamukti berinisial TS yang berujung aksi penghalangan-halangan oleh sejumlah orang. TS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan juga sekaligus kepemilikan senjata api tanpa izinz
“Perlu kami sampaikan bahwa awal mula kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran,” jelas Kapolres Depok Kombes Pol. Abdul Waras dalam konferensi pers, Senin (21/4/25).
Pada saat itu, ujarnya, TS memberikan ancaman akan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca beco hingga menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco. Dalam proses penyidikan kasus ini, TS pun tidak kooperatif dengan penyidik.
“Selama proses pelaporan di kami, ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh saudara TS,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, atas dasar itu penyidik melakukan tindakan menjemput TS. Lalu, pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya dari TS dan para pengikutnya penghalangan penyidikan dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik.
(Ay/hn/nm)