Beritaindonesia.id – Semarang. Polisi gadungan berinisial UR (40) ditangkap udai memeras pengguna jalan di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Dia mengincar korban yang mengemudikan kendaraan roda dua dengan nomor polisi luar kota dan membawa tas ransel.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus menghentikan targetnya dengan dalih korban sudah menyerempet salah satu keluarganya. Lalu, sebagai wujud pertanggungjawaban korban, tersangka merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab.
“Modus korban pura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2, yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota,” jelasnya, Senin (21/4/25).
Menurutnya, tersangka melancarkan aksinya pada siang hari di atas jam 12 siang. Dia biasa beraksi di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jl Diponegoro Ungaran dan Pakopen Kecamatan Bandungan.
Sejauh ini, tersangka mengaku sudah ada sembilan orang dan semuanya perempuan menjadi korban. Saat melancarkan aksinya, tersangka pun seorang diri.
“Jadi dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta,” ujarnya.
AKBP Ratna menyebut, pelaku telah melancarkan aksinya sejak November 2024. Lokasi kejahatannya, yakni di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya lemah abang-Bandungan.
“Korban terakhir Dessy (18) warga Kaloran Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, ungkap AKBP Ratna, korban saat itu mau pulang ke Kaloran Kabupaten Temanggung, namun diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. Korban yang ketakutan lalu digiring ke area SPBU Jl Diponegoro Ungaran.
Kemudian, tersangka mengajak korban pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang. Kendati demikian, setelah sampai pasar Jimbaran tetsangka melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, Polres Semarang mengamankan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, Hp redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya
Lebih lanjut AKBP Ratna menyampaikan, tersangka merupakan seorang residivis atas dua kasus berbeda pada tahun 2015 dan 2020. Atas perbuatannya, UR dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.
“Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus Persetubuhan dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan Pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023,” jelasnya.
(ay/hn/nm)