Beritaindonesia.id – Banjarbaru. Polisi berhasil meringkus, seorang remaja berinisial MNI, warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
MNI diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Suka Maju, Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang.
“Kejadian bermula saat pelapor, berinisial D, baru selesai melaksanakan salat Isya dan mencari anak kandungnya, NAA (16),” jelasnya, dilansir dari laman banjarbaruklik, Kamis (17/04/25).
Setelah melakukan pencarian di kamar dan sekitar rumah, korban tidak ditemukan. Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat anaknya keluar rumah dijemput oleh seseorang.
“Pelapor kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di sebuah rumah di wilayah Liang Anggang. Di sanalah pelaku diduga merayu korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.
Setelah mengetahui lokasi korban, pelapor langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bersama bhabinkamtibmas, mereka mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta korban ke Polsek.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar celana dalam, satu buah bra, satu baju piama warna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan bermotor.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban hanyalah sebatas pertemanan. Keduanya berkomunikasi melalui ponsel, hingga akhirnya pelaku mengajak korban ke rumahnya.
“Saat ini korban telah dikembalikan ke orang tuanya dan masih dalam pengawasan kami. Sedangkan pelaku, yang sedang menjalani ujian akhir sekolah, tetap difasilitasi agar dapat mengikuti ujian,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga disangkakan subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(fa/hn/nm)