Beritaindonesia.id – Penyidik Polda Ditreskrimsus Metro Jaya menetapkan Deden alias Endik Siswanto sebagai tersangka pengoplosan gas LPG 12 Kg di Bekasi, Jawa Barat. Dia merupakan pemilik usaha LPG yang telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jl. Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12kg. Gas tersebut tidak berizin dan diduga isi volume tidak sesuai dengan label kemasan/etiket barang.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tangal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap Kombes Pol. Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/25).
Setibanya di lokasi, ujarnya, didapati satu buah kendaraan pickup merk dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 30 buah. Penyidik kemudian bertemu dengan tersangka dan mendapati kendaraan dengan tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, jelasnya, tersangka mengakui tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi. Pengoplosan pun dilakukan di daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
“Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan saudara M. Yusup alias Buyung selaku kerenet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” ujar Kombes Pol. Ade.
Menurut Direktur, kedua saksi mengaku, mereka baru saja mengambil gas LGP dari daerah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor yang diduga merupakan hasil pengoplosan. Terhadap gas LPG itu juga sudah dilakukan penimbangan dan ditemukan takaran yang tidak sesuai.
“Terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr,” jelas Kombes Pol. Ade.
(ay/hn/nm)