Beritaindonesia.id – Bima. Setelah 2 Tahun lamanya, Polres Bima berhasil meringkus buronan tersangka kasus pembunuhan yang bernama Sala (35) di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada senin kemarin
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).
“Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA,” ungkap AKP Abdul Malik, Selasa (18/3/25).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi. Setelah bertahun-tahun dalam pelarian, informasi keberadaan Sala akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Begitu mendapat laporan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo langsung memimpin tim untuk melakukan penangkapan.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.
Mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri, tim kepolisian mengepung rumah DPO sebelum melakukan penggerebekan. Langkah ini dilakukan karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi selama dua tahun terakhir.
“Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima.
Polres Bima mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” ungkap AKP Abdul Malik.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, polisi memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih dalam daftar pencarian, guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan.
(pt/pr/nm)