Beritaindonesia.id – NTB. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025. Dari kasus tersebut, 248 tersangka diamankan, terdiri dari 220 pria dan 28 wanita.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Roman Smaradhana Alhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya berhasil menyita sebanyak 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, serta sembilan butir ekstasi.
”Sepanjang dua bulan pertama 2025, Polda NTB dan jajaran polres telah menangani 19 kasus besar dengan 28 tersangka, termasuk enam residivis,” ujarnya, dilansir dari laman kicknews, Selasa (25/2/25).
Barang bukti yang diamankan meliputi 5,5 kilogram sabu, 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi. Total nilai ekonomi narkoba yang berhasil disita mencapai Rp 8 miliar untuk sabu, Rp 31 juta untuk mefedron, dan Rp 4,5 juta untuk ekstasi.
”Selain itu, turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 48 juta, 48 ringgit Malaysia, 26 unit ponsel, serta empat unit sepeda motor,” jelasnya.
Polda NTB juga menyoroti tiga kasus besar yang melibatkan jaringan narkoba internasional.
Kasus pertama dengan tersangka EM (38), asal Garut, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) pada 13 Februari 2025.
Barang bukti berupa 2,9 kg sabu ditemukan di dalam koper tersangka. EM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial SJ untuk membawa sabu dari Malaysia ke BA yang merupakan warga Mataram.
”Dari pengakuannya EM dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 150 juta,” ujarnya.
Kasus kedua dengan tersangka HI (35), warga Kekeri, Gunung Sari, Lombok Barat, ditangkap pada 14 Februari 2025 di depan Universitas 45 Mataram.
Barang bukti berupa 1,9 kg sabu ditemukan dalam plastik teh Cina. HI diperintah oleh D untuk mengantar barang kepada MU dengan upah Rp 5 juta.
Kasus ketiga dengan tersangka JMW (23), asal Bukitya, Aceh Utara, diamankan pada 17 Februari 2025 di terminal kedatangan Bandara Internasional ZAM. Barang bukti berupa 491,71 gram sabu ditemukan dalam tasnya.
”JMW ini diperintahkan oleh IK untuk membawa sabu dari Aceh Utara ke Lombok dengan upah Rp 25 juta,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan.
“Komitmen Presiden Prabowo adalah perintah bagi Polri untuk bekerja keras memberantas narkoba dari hulu hingga hilir,” tegas Kapolda.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat dan wartawan atas publikasi yang baik tentang keberhasilan Polda NTB dalam memberantas narkoba. Mari bersama menjaga kondusifitas keamanan di NTB,” tutupnya.
(fa/hn/nm)