Beritaindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) rektor dan sejumlah pejabat Universitas Negeri Jakarta Komarudin beserta beberapa pejabat Kemendikbud ke kepolisian. Alasannya, dugaan kasus ini belum ada unsur korupsi yang cukup untuk bisa ditangani KPK.
“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Meski tak memenuhi unsur korupsi yang bisa ditangani, KPK tak langsung lepas tangan dalam kasus ini. Kasus yang kemungkinan diproses hukum lebih lanjut pihak kepolisian bakal tetap terus dikoordinasikan dan disupervisi KPK.
“Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK,” ujar Karyoto.
Karyoto juga mengimbau pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apapun. Apalagi jelang Hari Raya Idulfitri banyak pemberian yang menjurus ke gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).KPK menangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin dan beberapa pejabat Kemendikbud.
Komarudin ditangkap bersama Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya juga ditangkap dalam operasi senyap tersebut .
“Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan OTT bersama Irjen Kemendikbud itu terjadi sekitar pukul 11.09 WIB, Rabu, 20 Mei 2020. Operasi bersama ini berawal dari informasi Itjen Kemendikbud perihal dugaan penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.
Dugaan kasus rasuah ini bermula pada 13 Mei 2020. Saat itu, Komarudin meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor. THR itu rencananyA diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang Rp55 juta dari urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan Pascasarjana UNJ. Pada 20 Mei 2020, Dwi membawa uang urunan Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sudah menerima Rp5 juta dari Dwi.
“Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” ujar Karyoto. [rif]